54 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau Dilantik di Jakarta 

54 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau Dilantik di Jakarta 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melantik dan mengambil sumpah/janji sebanyak 54 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau di Jakarta, Rabu (15/8/2018) pagi. Pelantikan ini tergabung dalam 1.914 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk masa jabatan 2018-2023.

Pelantikan yang digelar di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto Kav.71-73 Pancoran, Jakarta Selatan itu, memecahkan Rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Pelantikan Pejabat Publik Terbanyak.

Ketua Bawaslu RI Abhan, SH dalam sambutannya mengatakan, seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dilantik ini dapat mengemban tugas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku.


Abhan menegaskan, keberhasilan Bawaslu dalam memecahkan Rekor MURI ini dijadikan sebagai semangat Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dihadiri oleh Mendagri Tjahyo Kumolo, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua KPU RI Arief Budiman, serta perwakilan sejumlah lembaga negara. Untuk penyerahan Rekor MURI dilaksanakan pada acara Bawaslu Award, Rabu malam.

Selain itu, acara dihadiri juga oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, Gubernur, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua DPRD, Ketua KPU beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan ucapkan selamat kepada seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau yang terpilih untuk masa jabatan 2018-2023. "Semoga amanah yang diberikan kepada mereka dapat mereka emban dengan baik," tukas Rusidi usai acara pelantikan.

Rusidi menambahkan, kekuatan pengawas semakin besar. Di kabupaten/kota terdapat 54 jajaran anggota yang siap mendedikasikan diri untuk Pemilu yang lebih baik.

"Tidak hanya kuantitas yang menjadi prioritas Bawaslu melainkan kualitas jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan, mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu," pungkasnya.